Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
Setiap wisatawan/pengunjung kawasan desa wisataberhak memperoleh:
a. Informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata desa;
b. Pelayanan wisata desa sesuai dengan prinsip keramahtamahan;
c. Perlindungan kenyamanan dan keamanan.
Koreksi Anda
