Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap wisatawan/pengunjung kawasan desa wisataberhak memperoleh: a. Informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata desa; b. Pelayanan wisata desa sesuai dengan prinsip keramahtamahan; c. Perlindungan kenyamanan dan keamanan.
Koreksi Anda