Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap anggota masyarakat desa berhak: a. Memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi dan terlibat dalam penyelenggaraan desa wisata; b. Melakukan usaha pariwisata desadalam kelompok-kelompok kerja; c. Berperan dalam proses pembangunan kawasan desa wisata di wilayahnya.
Koreksi Anda