Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa mengatur dan mengelola urusan pembangunan kawasan desa wisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
