Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa mengatur dan mengelola urusan pembangunan kawasan desa wisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda