Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi. Ditetapkan di Banyuwangi Pada tanggal 1 Februari 2017 BUPATI BANYUWANGI, ttd H. ABDULLAH AZWAR ANAS Diundangkan di Banyuwangi Pada tanggal 1 Februari 2017 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI, ttd Drs . DJADJAT SUDRADJAT, M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19591227 198603 1 022 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 1 Sesuai dengan aslinya a.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI Asisten Administrasi Pemerintahan Ub. Kepala Bagian Hukum HAGNI NGESTI SRIREDJEKI, S.H., M.M. Pembina Tingkat I NIP. 19650828 199703 2 002 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 20-1/2017
Koreksi Anda