Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah);
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Koreksi Anda
