Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengusaha pariwisata desa yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenakan sanksi administrasi berupa: a. Teguran tertulis; b. Pembatasan kegiatan usaha; dan c. Pembekuan sementara kegiatan usaha. (2) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda