Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan dana desa wisata dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Koreksi Anda
Pengelolaan dana desa wisata dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran