Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan desa wisata menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan masyarakat.
Koreksi Anda
Pendanaan desa wisata menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan masyarakat.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran