Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, mekanisme, dan hubungan koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
