Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan desa wisata Pemerintah Daerah melakukan koordinasi strategis lintas sektor pada tataran kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan desa wisata.
(2) Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bidang pengembangan daya tarik wisata desa di kawasan desa wisata;
b. bidang keamanan dan ketertiban;
c. bidang prasarana umum yang mencakupi jalan, air bersih, listrik, telekomunikasi, dan kesehatan lingkungan;
d. bidang promosi pariwisata desa.
Koreksi Anda
