Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan pengembangan kawasan desa wisata.
(2) Dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi, Pemerintah Daerah mengembangkan sistem informasi kawasan desa wisata daerah.
(3) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan dan mengelola sistem informasi kawasan desa wisata sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah.
Koreksi Anda
