Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan pengembangan kawasan desa wisata. (2) Dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi, Pemerintah Daerah mengembangkan sistem informasi kawasan desa wisata daerah. (3) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan dan mengelola sistem informasi kawasan desa wisata sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah.
Koreksi Anda