Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberi penghargaan kepada perseorangan, organisasi pariwisata, lembaga pemerintah, serta badan usaha yang berprestasi; (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah kepeloporan, pengabdian dalam pengembangan kawasan desa wisata; (3) Penghargaan dapat berbentuk pemberian piagam, uang, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat. (4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh lembaga lain yang terpercaya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda