Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, pengusaha pariwisata desa wajib mendapatkan rekomendasi kepala desa setempat untuk mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah guna mendapatkan tanda daftar usaha pariwisata.
(2) Usaha pariwisata desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. melibatkan Usaha kecil menengah setempat, sehingga mampu menjembatani keterampilan bisnis bagi masyarakat;
b. Tidak padat modal, tetapi berbasis pada padat karya;
c. Menggunakan Tenaga kerja setempat, agar ancaman marginalisasi masyarakat setempatdalam pengembangan pariwisata desa dapat dihindari;
d. Menggunakan bahan baku lokal, untuk memberikan nilai ekonomi bagi sumberdaya lokal dan menguatkan citra lokal;
e. Menjaga lingkungan dari pencemaran dan eksplorasi sumberdaya lokal;
f. Memberikan peluang kerja dan peluang usaha bagi banyak kelompok masyarakat.
(3) Pengusaha pariwisata desa adalah masyarakat setempat dan pihak lain yang memiliki usaha periwisata yang telah mendaftarkan usahanya sebagaimana dinyatakan pada ayat
(1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
(5) Pemerintah desa wajib melaporkan aktivitas pariwisata baik yang bersumber dari masyarakat atau mitra usaha kepada Bupati melalui Dinas Pariwisata atau SKPD yang membidangi pariwisata.
Koreksi Anda
