Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Usaha pariwisata desa meliputi, antara lain:
a. Jasa transportasi wisata;
b. Jasa perjalanan wisata;
c. Jasa makanan dan minuman wisata;
d. Penyediaan akomodasi wisata;
e. Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi wisata desa;
f. Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, dan pameran desa wisata;
g. Jasa informasi pariwisata desa;
h. Jasa konsultan pariwisata desa;
i. Jasa pramuwisata wisata desa; dan
j. Pijat tradisional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pariwisata desa sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan peraturan Bupati.
Koreksi Anda
