Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha pariwisata desa meliputi, antara lain: a. Jasa transportasi wisata; b. Jasa perjalanan wisata; c. Jasa makanan dan minuman wisata; d. Penyediaan akomodasi wisata; e. Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi wisata desa; f. Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, dan pameran desa wisata; g. Jasa informasi pariwisata desa; h. Jasa konsultan pariwisata desa; i. Jasa pramuwisata wisata desa; dan j. Pijat tradisional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pariwisata desa sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan peraturan Bupati.
Koreksi Anda