Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Pengelola desa wisata adalah organisasi masyarakat desa dalam bentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).
(2) Organisasi pengelola desa wisata dibentuk melalui musyawarah desa yang dipimpin oleh Kepala Desa dan dihadiri oleh tokoh masyarakat dan anggota BPD.
(3) Organisasi pengelola desa wisata merupakan salah satu unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
(4) Organisasi pengelola desa wisata harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(5) Jenis kegiatan desa wisata sedapat mungkin disesuaikan dengan potensi wisata desa setempat.
(6) Pengaturan mengenai organisai pengelola desa wisata diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
