Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan desa wisata, meliputi: a. Obyek dan daya tarik wisata desa; b. Pemasaran; dan c. Kelembagaan.
Koreksi Anda
Pembangunan desa wisata, meliputi: a. Obyek dan daya tarik wisata desa; b. Pemasaran; dan c. Kelembagaan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran