Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Desa yang dapat dikembangkan sebagai desa wisata adalah desa yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. desa yang memiliki keunikan, otentisitas adat dan keragaman budaya. b. Mempunyai potensi alam yang layak dikembangkan sebagai kawasan wisata dan atau letaknya berdekatan dengan kawasan destinasi wisata alam yang berpotensi atau sedang atau sudah dikembangkan sebagai kawasan wisata. c. Ada pengembangan Kerajinan Usaha Kecil masyarakat yang khas dan diproduksi secara turun menurun. d. Ada keinginan masyarakat desa tersebut untuk mengembangkan desa wisata.
Koreksi Anda