Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
Desa wisata diselenggarakan dengan prinsip:
a. Memanfaatkan sarana dan prasarana masyarakat setempat;
b. Menguntungkan masyarakat setempat;
c. Terjalinnya hubungan timbal balik wisatawan dengan masyarakat setempat;
d. Melibatkan masyarakat setempat;
e. Menerapkan pengembangan produk wisata desa.
Koreksi Anda
