Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Desa wisata diselenggarakan dengan prinsip: a. Memanfaatkan sarana dan prasarana masyarakat setempat; b. Menguntungkan masyarakat setempat; c. Terjalinnya hubungan timbal balik wisatawan dengan masyarakat setempat; d. Melibatkan masyarakat setempat; e. Menerapkan pengembangan produk wisata desa.
Koreksi Anda