Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Desa Wisata bertujuan: a. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Yaitu terbukanya peluang lapangan kerja dan usaha baru, meningkatkan usaha dan jasa yang telah ada sebelumnya. b. meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengembangkan Potensi Alam dan mengkonservasi/ Melestarikan adat, budaya serta arsitektur yang ada secara turun menurun. c. Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam konservasi satwa dan tumbuhan khas serta lingkungan alam. d. Mendorong masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih, rapi dan sehat. e. Mempercepat penanaman sikap dan ketrampilan yang sesuai dengan sapta pesona pariwisata INDONESIA. f. Menumbuhkan kebanggaan akan adat, budaya dan desanya. (2) Pengelolaan objek wisata yang dikelola oleh BUMDesa adalah yang menjadi aset desa.
Koreksi Anda