Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
Desa Wisata berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan wisata minat khusus serta mengkonservasi potensi wisata desa yang meliputi adat, sosial budaya dan lingkungan alam untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.
Koreksi Anda
