Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi. Ditetapkan di Banyuwangi Pada tanggal 14 Januari 2015 BUPATI BANYUWANGI, ttd. H. ABDULLAH AZWAR ANAS Diundangkan di Banyuwangi Pada tanggal 11 Mei 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI, ttd. Drs. H. SLAMET KARIYONO, M.Si Pembina Utama Madya NIP. 19561008 198409 1 001 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2015 NOMOR 1 NOMOR REGISTER 017-1/2015
Koreksi Anda