Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Teks Saat Ini
Setiap pembangun dan/atau pengembang pusat kegiatan dan/atau usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lalu lintas dan sudah mendapatkan izin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, apabila terjadi perubahan site plan, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
