Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan pelanggaran.
Koreksi Anda
