Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a disampaikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing – masing 10 (sepuluh) hari kalender.
(2) Apabila pembangun dan/atau pengembang tidak melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ke 3 (tiga), dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan umum dan/atau penghentian sementara kegiatan selama 10 (sepuluh) hari kalender.
(3) Dalam hal pembangun dan/atau pengembang tetap tidak melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai denda paling banyak 1% (satu per seratus) dari nilai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pembangun dan/atau pengembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
(4) Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengenaan sanksi denda administratif atau 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembayaran denda, pembangun dan/atau pengembang tidak melaksanakan kewajibannya, izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibatalkan atau dicabut.
Koreksi Anda
