Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangun dan/atau pengembang yang melanggar pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang–undangan yang berlaku. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis yang dilakukan oleh Kepala Dinas; b. penghentian sementara pelayanan umum yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja; c. penghentian sementara kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja; d. denda administratif yang dilakukan oleh Kepala Dinas; e. pembatalan izin mendirikan bangunan yang dilakukan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu; dan/atau f. pencabutan izin mendirikan bangunan yang dilakukan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu.
Koreksi Anda