Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Teks Saat Ini
(1) Pembangun dan/atau pengembang yang melanggar pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang–undangan yang berlaku.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis yang dilakukan oleh Kepala Dinas;
b. penghentian sementara pelayanan umum yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja;
c. penghentian sementara kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja;
d. denda administratif yang dilakukan oleh Kepala Dinas;
e. pembatalan izin mendirikan bangunan yang dilakukan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu; dan/atau
f. pencabutan izin mendirikan bangunan yang dilakukan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu.
Koreksi Anda
