Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Menerima, mencari
mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan yang berkenaan dengan tindakan pidana pelanggaran Peraturan Daerah agar keterangan atau laporan dimaksud menjadi lengkap dan jelas;
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindakan pidana pelanggaran Peraturan Daerah;
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah;
d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen- dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah;
e. Melakukan penggeledahan, untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain dan melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah;
g. Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah;
i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
j. Menghentikan penyidikan;
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah menurut Hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penyidik Kepolisian Republik INDONESIA dan Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
