Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Teks Saat Ini
(1) Apabila hasil penilaian tim evaluasi menyatakan hasil Andalalin yang disampaikan telah memenuhi persyaratan, Bupati meminta kepada pembangun dan/atau pengembang untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban yang tercantum dalam dokumen hasil análisis dampak lalu lintas.
(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen hasil Andalalin.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terpenuhi sebelum dan selama pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur dioperasikan.
Koreksi Anda
