Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Teks Saat Ini
Apabila hasil penilaian tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menyatakan bahwa hasil Andalalin yang disampaikan belum memenuhi persyaratan, Bupati mengembalikan hasil análisis kepada pembangun dan/atau pengembang untuk disempurnakan.
Koreksi Anda
