Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diberikan setelah pembangun dan/atau pengembang menyampaikan dokumen hasil análisis dampak lalu lintas kepada Bupati.
(2) Tim Evaluasi melakukan penilaian terhadap dokumen hasil analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Bupati memberikan persetujuan atas dokumen Andalalin yang sudah lengkap dan memenuhi syarat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil penilaian dari tim evaluasi.
Koreksi Anda
