Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Teks Saat Ini
(1) Hasil analisis dampak lalu lintas harus mendapat persetujuan dari Bupati.
(2) Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas.
Koreksi Anda
