Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil analisis dampak lalu lintas harus mendapat persetujuan dari Bupati. (2) Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas.
Koreksi Anda