Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian hasil Dokumen Andalalin harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Perbaikan/peningkatan yang diusulkan akan menghasilkan tingkat pelayanan jaringan jalan disekitarnya serendah- rendahnya sama dengan tingkat pelayanan sebelum adanya pembangunan kawasan baru; 2. Pihak pembangun dan/atau pengembang harus menandatangani surat pernyataan kesanggupan (bermaterai cukup) untuk melaksanakan semua bentuk perbaikan/peningkatan sebagaimana dimaksud pada angka 1; 3. Melampirkan berita acara hasil penilaian Dokumen Andalalin yang ditandatangani oleh Tim Evaluasi; 4. Syarat lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. 5. Manajemen rekayasa lalu lintas.
Koreksi Anda