Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Teks Saat Ini
Penilaian hasil Dokumen Andalalin harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Perbaikan/peningkatan yang diusulkan akan menghasilkan tingkat pelayanan jaringan jalan disekitarnya serendah- rendahnya sama dengan tingkat pelayanan sebelum adanya pembangunan kawasan baru;
2. Pihak pembangun dan/atau pengembang harus menandatangani surat pernyataan kesanggupan (bermaterai cukup) untuk melaksanakan semua bentuk perbaikan/peningkatan sebagaimana dimaksud pada angka 1;
3. Melampirkan berita acara hasil penilaian Dokumen Andalalin yang ditandatangani oleh Tim Evaluasi;
4. Syarat lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
5. Manajemen rekayasa lalu lintas.
Koreksi Anda
