Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Andalalin disusun dalam bentuk dokumen analisis dampak lalu lintas. (2) Dokumen hasil Andalalin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas dan angkutan jalan akibat pembangunan dan/atau pengembangan; b. Simulasi kinerja lalu lintas tanpa dan dengan adanya pembangunan dan/atau pengembangan; c. Rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak; d. Tanggungjawab pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak; e. Rencana pemantauan dan evaluasi; dan f. Gambaran umum lokasi yang akan dibangun dan/atau dikembangkan.
Koreksi Anda