Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Teks Saat Ini
(1) Hasil Andalalin disusun dalam bentuk dokumen analisis dampak lalu lintas.
(2) Dokumen hasil Andalalin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. Analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas dan angkutan jalan akibat pembangunan dan/atau pengembangan;
b. Simulasi kinerja lalu lintas tanpa dan dengan adanya pembangunan dan/atau pengembangan;
c. Rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak;
d. Tanggungjawab pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak;
e. Rencana pemantauan dan evaluasi; dan
f. Gambaran umum lokasi yang akan dibangun dan/atau dikembangkan.
Koreksi Anda
