Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Teks Saat Ini
(1) Pembangun dan/atau pengembang melakukan Andalalin dengan menunjuk lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan.
(2) Apabila Lembaga konsultan belum memiliki tenaga ahli bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang- kurangnya memiliki tenaga ahli bidang transportasi.
Koreksi Anda
