Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban melakukan Andalalin tergantung pada bangkitan lalu lintas yang ditimbulkan oleh pembangunan dan/atau pengembangan kawasan, dimana besarnya tingkat bangkitan lalu lintas tersebut ditentukan oleh jenis dan besaran peruntukan lahan.
(2) Kegiatan dan/atau usaha yang wajib melaksanakan Andalalin:
a. Terminal/Pool kendaraan/Gedung parkir;
b. Pelabuhan/Bandara;
c. Drive-through bank/restaurant Drive-through/pencucian mobil.
(3) Kriteria kegiatan dan/atau usaha yang dalam proses pembangunan dan/atau pengembangannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
