Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban melakukan Andalalin tergantung pada bangkitan lalu lintas yang ditimbulkan oleh pembangunan dan/atau pengembangan kawasan, dimana besarnya tingkat bangkitan lalu lintas tersebut ditentukan oleh jenis dan besaran peruntukan lahan. (2) Kegiatan dan/atau usaha yang wajib melaksanakan Andalalin: a. Terminal/Pool kendaraan/Gedung parkir; b. Pelabuhan/Bandara; c. Drive-through bank/restaurant Drive-through/pencucian mobil. (3) Kriteria kegiatan dan/atau usaha yang dalam proses pembangunan dan/atau pengembangannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda