Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Teks Saat Ini
Pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa bangunan untuk:
a. kegiatan perdagangan dan jasa;
b. kegiatan perkantoran;
c. kegiatan industri;
d. fasilitas pendidikan;
e. fasilitas pelayanan umum; dan/atau
f. kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas.
Koreksi Anda
