Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa bangunan untuk: a. kegiatan perdagangan dan jasa; b. kegiatan perkantoran; c. kegiatan industri; d. fasilitas pendidikan; e. fasilitas pelayanan umum; dan/atau f. kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas.
Koreksi Anda