Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan dilakukannya Andalalin adalah untuk: a. memprediksi dampak yang ditimbulkan suatu pembangunan dan/atau pengembangan kawasan; b. menentukan bentuk peningkatan/perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasi perubahan yang terjadi akibat pembangunan dan/atau pengembangan kawasan baru; c. menyelaraskan kebijakan mengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan/perbaikan; d. mengidentifikasi masalah–masalah yang dapat mempengaruhi keputusan pengembang dalam meneruskan proyek yang diusulkan; e. sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Koreksi Anda