Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Teks Saat Ini
Maksud pelaksanaan Andalalin adalah untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan akibat pembangunan dan/atau pengembangan suatu kawasan terhadap lalu lintas di sekitarnya.
Koreksi Anda
