Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Banyuwangi. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. 3. Bupati adalah Bupati Banyuwangi. 4. Dinas adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuwangi. 5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuwangi. 6. Tim Evaluasi adalah tim yang dibentuk oleh Bupati yang susunan keanggotaannya yang terdiri dari Instansi terkait yang mempunyai tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan Analisis Dampak Lalu Lintas. 7. Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. 8. Analisis Dampak Lalu Lintas yang selanjutnya disebut Andalalin adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas. 9. Manajemen dan rekayasa lalu lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. 10. Bangkitan dan tarikan lalu lintas adalah pergerakan lalu lintas yang ditimbulkan oleh pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang ada. 11. Pengembang adalah perorangan atau badan usaha yang akan melakukan pembangunan/pengembangan suatu kawasan. 12. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara tertentu untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Koreksi Anda