Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebesar Rp 190.000.000.000 yang terdiri atas: a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya; b. Penerimaan Pinjaman Daerah. (2) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp.25.000.000.000; (3) Penerimaan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp.165.000.000.000.
Koreksi Anda