Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
(1) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebesar Rp 190.000.000.000 yang terdiri atas:
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya;
b. Penerimaan Pinjaman Daerah.
(2) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp.25.000.000.000;
(3) Penerimaan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp.165.000.000.000.
Koreksi Anda
