Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d direncanakan sebesar Rp. 417.269.204.600,00, yang terdiri atas: a. Belanja bagi hasil; dan b. Belanja bantuan keuangan. (2) Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 20.193.959.600,00. (3) Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 397.075.245.000,00.
Koreksi Anda