Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b direncanakan sebesar Rp. 565.578.277.064,00, yang terdiri atas: a. belanja modal peralatan dan mesin. b. belanja modal bangunan dan gedung. c. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi; d. belanja modal aset tetap lainnya; e. belanja modal aset lainnya. (2) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 90.495.556.936,00. (3) Belanja modal bangunan dan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 92.037.138.622,00. (4) Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 374.374.718.099,00. (5) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 5.845.056.407,00. (6) Belanja modal aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. 2.825.807.000,00.
Koreksi Anda