Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a direncanakan sebesar Rp. 2.426.864.817.329,00, yang terdiri atas: a. belanja pegawai; b. belanja barang dan jasa; c. belanja Hibah; d. belanja bantuan sosial; (2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 1.185.790.979.514,00. (3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 1.004.652.341.962,00. (4) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 221.209.355.853,00. (5) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 15.212.140.000,00.
Koreksi Anda