Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c sebesar Rp. 51.348.741.993 yang terdiri atas: a. Pendapatan Hibah; b. Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan (2) Pendapatan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.100.000.000. (3) Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 51.248.741.993.
Koreksi Anda