Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a direncanakan sebesar Rp. 605.000.000.000, yang terdiri atas: a. pajak daerah; b. retribusi daerah; c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan; dan d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah; (2) Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 264.759.000.000. (3) Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 279.407.750.000. (4) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 24.950.000.000. (5) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 35.883.250.000.
Koreksi Anda