Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMNETASI DAN INFORMASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah. Ditetapkan di Banyuwangi pada tanggal 6 Juni 2024 BUPATI BANYUWANGI Ttd. IPUK FIESTIANDANI AZWAR ANAS Diundangkan di Banyuwangi pada tanggal 6 Juni 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI Ttd. H.MUJIONO . LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024 NOMOR 3 NOMOR REGISTER 62-3/2024 Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Koreksi Anda