Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMNETASI DAN INFORMASI HUKUM
Teks Saat Ini
Biaya pelaksanaan kegiatan JDIH menjadi tanggung jawab Koordinator JDIH dan Anggota JDIH sesuai dengan peran, fungsi dan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Koreksi Anda
