Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMNETASI DAN INFORMASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi: a. pemberian informasi fasilitas dan pelayanan JDIH pada Koordinator JDIH maupun Anggota JDIH; dan b. pemberitaan atas JDIH pada masyarakat yang sesuai dengan kode etik.
Koreksi Anda