Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMNETASI DAN INFORMASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta dunia usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi pemberian sarana prasarana penunjang pengelolaan dan pengembangan JDIH sebagai pendukung pembentukan desa dan kelurahan sadar hukum.
Koreksi Anda