Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMNETASI DAN INFORMASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat berupa pemberian saran, masukan, dan bantuan berupa uang dan/atau barang penunjang kebutuhan publikasi dan pemberian informasi hukum yang tidak mengikat baik kepada Koordinator JDIH maupun kepada Anggota JDIH. (2) Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk: a. memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas JDIH dan/atau perpustakaan hukum; dan b. penyandang disabilitas berhak memperoleh layanan informasi hukum disesuaikan dengan kemampuan Koordinator JDIH dan Anggota JDIH.
Koreksi Anda