Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMNETASI DAN INFORMASI HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat berupa pemberian saran, masukan, dan bantuan berupa uang dan/atau barang penunjang kebutuhan publikasi dan pemberian informasi hukum yang tidak mengikat baik kepada Koordinator JDIH maupun kepada Anggota JDIH.
(2) Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk:
a. memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas JDIH dan/atau perpustakaan hukum; dan
b. penyandang disabilitas berhak memperoleh layanan informasi hukum disesuaikan dengan kemampuan Koordinator JDIH dan Anggota JDIH.
Koreksi Anda
