Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMNETASI DAN INFORMASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Koordinator JDIH meliputi: a. membentuk Sekretariat Pengelola JDIH yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati; b. menyusun standar operasional prosedur pengelolaan JDIH; dan c. memberikan informasi dan bimbingan teknis terkait standar operasional prosedur pengelolaan JDIH. (2) Kewajiban Anggota JDIH meliputi: a. menunjuk pengelola JDIH yang ada di instansinya; b. mengaktifkan website JDIH sesuai jam operasional pelayanan; c. menyediakan menu JDIH pada website instansi Anggota JDIH; d. mengintegrasikan semua jenis informasi hukum pada Koordinator JDIH; e. menyediakan sarana anjungan informasi hukum, pojok hukum, sudut baca hukum, dan/atau perpustakaan hukum pada ruang pelayanan instansi; f. bagi desa harus menganggarkan biaya pengelolaan pelayanan JDIH guna mendukung pembentukan desa sadar hukum melalui alokasi dana desa; g. bagi kelurahan harus menganggarkan biaya pengelolaan pelayanan JDIH guna mendukung pembentukan kelurahan sadar hukum; dan h. menyusun dan mengirimkan laporan pelaksanaan pengelolaan JDIH kepada Koordinator JDIH setiap 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda